Transparansi adalah
keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahiunya (Surya Darma,2007).
Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahiunya (Surya Darma,2007).
Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam menungkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Transparansi ditujukkan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada
sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan
berwibawa, bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti professional.
Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbale balik antara
sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam
memperoleh informasi yang akurat (Muhammad,2007).
Pengelolaan dana yang
transparan akan membuat orang lain dalam hal ini akan orang tua siswa,
masyarakat, dan pemerintah dapat mengetahui untuk apa saja dana sekolah itu dibelanjakan.
Prinsip transparansi dapat diukur melalui indikator, yaitu: 1) mekanisme
yang menjamin system keterbukaan dan standarisasi dari semua proses pelayanan
publik; 2)
Mekanisme yang
memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan
pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik; 3) mekanisme yang
memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi dan penyimpanan tindakan
aparat publik di dalam kegiatan melayani (Surya darma, 2007).
Transparansi pengelolaan
keuangan secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu:
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Transparansi
keuangan sekolah sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua
siswa, masyarakat dan pemerintahan dalam penyelenggaraan seluruh program
pendidikan sekolah (Muhammad, 2007).
Prinsip transparansi
menciptakan kepercayaan timbale-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai. Surya Darma (2007:17) informasi adalah suatu kebutuhan
penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut sekolah butuh proaktif memberikan informasi
lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada
masyarakat.
Sekolah perlu
mendayagunakan sebagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet,
pengunguman melalui koran, radio serta televise lokal. Sekolah perlu menyiapkan
kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini
memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat atau bentuk
informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama
waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai
kepada masyarkat.
Beberapa informasi
keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa
seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) bias ditempel
di papan pengunguman di ruangan guru atau di depan ruang tata usaha sehingga
bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah
mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang
diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu.
Perolehan informasi ini tentu akan menambah kepercayaan orang tua siswa
terhadap sekolah (Surya Darma, 2007:22).
Istilah transparansi
dalam bentuk konteks pendidikan, sangatlah jelas yaitu kepolosan apa adanya,
tidak bohong, jujur dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan
oleh sekolah, dimana data yang dilaporkan sekolah mencermikan realitas yang
sebenarnya dan setiap perubahan harus diungkapkan secara sebenarnya dan dengan
segera kepada semua pihak yang terkait (stakeholders). Oleh karena itu,
transparansi sekolah perlu ditingkatkan agar publik memahami situasi sekolah
sehingga mempermudah publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan sekolah.
Menurut Muhammad
(2007:46), upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan transparansi
sekolah kepada publik, antara lain :
1) Pendayagunaan
berbagai jalur komunikasi baik langsung dan tidak langsung melalui temu wicara
maupun media cetak maupun elektronik.
2) Menyiapkan
kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi yang
dapat diakses publik dan innformasi yang bersifat rahasia.
3) Membuat
prosedur pengaduan apabila informasi tidak sempat ke publik.
4) Membuat
peraturan yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sekolah,
fasilitas data base dan sarana informasi dan komunikasi.
Keberhasilan transparansi sekolah
ditunjukkan oleh indicator sebagai berikut:
a. Meningkatkan
keyakinkan dan kepercayaan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah bersih
dan berwibawa.
b. Meningkatkan
partisipasi publik dalam penyelenggaraan sekolah.
c. Bertambahnya
wawasan dan pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan sekolah dan;
d. Berkurangnya
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Muhammad,
2007).
Berdasarakan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah semua keputusan yang diambil
secara terbuka dan berdasarkan fakta obyektif. Transparansi mempersyaratkan
ketersediaan informasi yang akurat dan cermat. Transparansi merujuk pada
keterbukaan informasi sehingga orang dapat menggunakannya untuk melacak
penyalahgunaan wewenang dan memperjuangkan kepentingan mereka. Sedangkan
indicator yang digunakan adalah : 1) bertambah wawasan dan pengetahuan
masyarajat terhadap penyelengaraan pemerintahan; 2) meningkatnya kepercayaaan
masyarakat kepada pemerintah, meningkatkan jumlah masyarakat yang
berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan.
Menurut Mardiasmo,
transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah
dalam memberikan informasi yang terkait dengan
aktivitas pengelolaan seumber daya publik kepada pihak
– pihak yang membutuhkan informasi.Pemerintah berkewajiban memberikan informasi
keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan
oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Transparansi pada
akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah
dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif,
efisien , akuntabel dan responsif terhadap
aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Transparansi adalah prinsip yang menjamain
akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi
tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya
serta hasil – hasil yang dicapai.
Transparansi adalah
adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang
dimaksud dengan infoermasi adalah informasi mengenai
setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat
dijangkau publik. eterbukaan informasi diharapkan akan
menghasilkan persaingan politik yang sehat,
toleran, dan kebijakan dibuat
beradsarkan preferensi publik. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud
pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan
manajemen pengelolaan pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan
manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan transparansi
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap
beberapa hal berikut ;
(1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan
sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai
perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan
tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan
penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak
ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur,
benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam
penyusunan peraturan daerah yang menyangkut
hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders
dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan
transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam
melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung
aspirasi masyarakat.
Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang
berkepentingan terhadap setiap informasi terkait --seperti berbagai peraturan
dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah– dengan biaya yang
minimal. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang andal (reliable) dan
berkala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (biasanya melalui
filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun
atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau. Transparansi jelas
mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan
implementasi kebijakan publik. Sebab, penyebarluasan berbagai informasi
yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan
kesempatan kepada berbagai komponen masyarakat untuk turut mengambilkeputusan.
Oleh karenanya, perlu dicatat bahwa informasi ini bukan sekedartersedia, tapi
juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini dapat membantu untuk mempersempit
peluang korupsi di kalangan para
pejabat publik dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan
oleh masyarakat luas.
0 comments:
Post a Comment